Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) masih ajukan dana talangan pengendalian lumpur Lapindo. Dana talangan tersebut diajukan ke DPR dalam pagu anggaran tahun 2020.
Sebelumnya sejak tahun 2017 hingga 2019 tidak ada dana talangan untuk pengendalian lumpur Lapindo. "Harapannya legislatif dapat menyetujui talangan lagi," ujar Kabag Tata Usaha PPLS Derry Stya Mandhala saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/6).
PPLS yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA PUPR) mengajukan dana talangan sebesar Rp 382,48 miliar.
Sebelumnya pemerintah juga menggunakan dana talangan untuk pengendalian lumpur Lapindo. Dana tersebut menjadi utang yang ditagih kepada Lapindo sebesar Rp 773,38 miliar.
"Angka Rp 773,38 miliar itu di anggaran tahun 2016," jelas Derry.
Utang tersebut telah ditagihkan kepada Lapindo. Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengungkapkan akan membayar utang tersebut dengan piutang yang dimiliki Lapindo ke pemerintah.
Lapindo mengklaim memiliki piutang sebesar US$ 128,24 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun. Piutang tersebut dinyatakan berasal dari dana talangan kepada pemerintah atas penanggulangan luapan Lumpur Sidoarjo yang dilakukan oleh Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya sepanjang periode 29 Mei 2006 sampai 31 Juli 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News