Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016.
Salah satu pertimbangan perubahan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional.
"Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri, perlu mengganti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan," seperti yang tertera dalam PMK 212/2018 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (4/2).
Pengenaan tarif bunga deposito dalam PMK terbaru ini masih sama seperti pengenaan tarif di PMK 26/2016. Di mana, dalam pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
Tarif 7,5% dikenakan untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan, tarif 2,5% dikenakan untuk deposito DHE dengan jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% dikenakan untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara, dalam pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk deposito DHE dengan jangka 6 bulan atau lebih.
Namun, dengan aturan yang baru ini, pengenaan PPh final untuk bunga deposito berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat.
Padahal, dalam PMK 26/2016, ketentuan mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan deposito.
Dengan berlakunya aturan ini maka PMK Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK Nomor 212/2018 ini pun mulai berlaku sejak diundangkan, di mana peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News