Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dan segera meluncurkan PMK sebagai aturan turunan PP tersebut.
Dalam PMK ini, pemerintah akan memberikan insentif pajak lebih besar kepada pengusaha yang menyimpan DHE di dalam negeri dalam bentuk rupiah. Sesuai dengan aturan, Bunga Deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sementara, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah. Meski begitu, Hendra berpendapat insentif ini belum tentu menarik bagi sebagian eksportir.
"Kelihatannya insentif tersebut bagi sebagian eksportir mungkin belum dirasakan menarik karena DHE yang masuk ke sistem perbankan nasional sebagian besar tentu akan digunakan baik untuk pembayaran hutan atau operasional lainnya yang sebagian dalam mata uang asing," terang Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (29/1).
Hendra pun menambahkan, kemungkinan masih ada pengusaha yang menempatkan DHEnya di luar negeri karena eksportir yang bersangkutan mungkin memiliki kesepakatan tertentu dengan offtaker atau mitranya di luar negeri. Karena itu, eksportir pun tak serta merta bisa membawa pulang DHEnya.
Kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri ini pun dipertanyakan oleh Hendra. Dia mempertanyakan, apakah dengan kebijakan ini efektif memperkuat rupiah. Apalagi, belum tentu DHE yang disimpan tersebut dimpan dalam waktu yang lama karena kebutuhan para eksportir.
Tak hanya itu, Hendra pun mempertanyakan apakah sanksi dari kebijakan ini sudah sepadan dengan manfaat yang diterima. Pasalnya, bagi eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri, akan dikenakan sanksi berupa denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News