kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani pastikan beleid PMK devisa hasil ekspor terbit pekan ini


Selasa, 29 Januari 2019 / 12:53 WIB
Sri Mulyani pastikan beleid PMK devisa hasil ekspor terbit pekan ini


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menyusul aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK tentang DHE sebagai aturan turunan PP nomor 1/2019 tersebut akan terbit pekan ini. "Kita sedang berupaya menyelesaikannya. Saya rasa minggu ini bisa dikeluarkan," tutur Sri Mulyani, Selasa (29/1).

Menurut Sri Mulyani, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) yang lebih kecil dibandingkan deposito biasa. Potongan tarif PPh juga tergantung dari jangka waktu penyimoanannya. "Ada rangenya, Kalau mereka lebih lama akan lebih besar diskon PPhnya," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE.

Bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.

Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Meski dari sisi tarif tak berubah, Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan penempatan deposito ke bank dalam negeri lainnya. Dengan PMK baru ini, bila deposito hasil DHE diperpanjang atau dipindahkan ke bank lain dalam negeri, pengusaha tetap mendapatkan fasilitas yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×