kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apindo menilai insentif devisa hasil ekspor sudah cukup menarik


Selasa, 29 Januari 2019 / 21:21 WIB
Apindo menilai insentif devisa hasil ekspor sudah cukup menarik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan di dalam negeri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak keberatan dengan kewajiban tersebut dan menilai insentif yang diberikan cukup menarik.

Aturan soal DHE SDA tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Nantinya, eksportir yang menyimpan menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) deposito yang lebih kecil dibandingkan PPh deposito biasa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun mengaku tak keberatan menjalankan kebijakan pemerintah ini. Bahkan menurutnya, insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.

"Potongan tarif PPh-nya sudah cukup menarik. Memang insentifnya kecil, tetapi jangan lupa bahwa ekspor seharusnya dibawa pulang. Pemerintah juga membuat aturan ini tidak seenaknya," ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (29/1).

Usai PP tentang DHE tersebut diterbitkan, Kementerian Keuangan pun nantinya akan menerbitkan aturan turunan atau PMK tentang DHE ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak ada perubahan tarif potongan pajak PPh final bagi deposito DHE.

Sesuai aturan, bunga dari deposito DHE dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dikenai tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan.

Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final sebesar 7,5% untuk deposito berjangka 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Meski perbedaan insentif yang ditawarkan bagi eksportir yang menyimpan DHE dalam mata uang rupiah dan dalam dollar hanya sebesar 2,5%, namun Hariyadi berpendapat insentif ini sudah cukup menarik untuk mendorong pengusaha untuk menyimpan DHE di dalam negeri dan dalam bentuk rupiah.

Hariyadi menambahkan, seharusnya pelaku usaha juga mendukung kebijakan pemerintah ini. Selain tidak dirugikan sama sekali, pelaku usaha pun dapat membantu negara yang memang tengah memerlukan devisa. "Hampir semua negara memperlakukan hal yang sama." jelas Hariyadi.

Tak hanya insentif, Hariyadi pun berpendapat sanksi yang diberikan pemerintah sudah tepat. Dalam aturan terkait DHE ini, bagi eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak membuat maupun memindahkan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri, akan dikenakan sanksi berupa denda administrartif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×