kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu Sri Mulyani akan atur tarif pajak ecommerce


Kamis, 07 Desember 2017 / 19:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani akan atur tarif pajak ecommerce


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengatur perlakukan pajaknya atau tata caranya, pemerintah sedang mengkaji tarif pungutan pajak bagi usaha yang berjualan secara online.

"Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak untuk pelaku (usaha) kecil yang di-connect oleh perusahaan platform atau marketplace supaya ada suatu perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan," kata Sri Mulyani di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (7/12).

Meski akan mengatur besarannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif yang akan diatur ini tentunya tidak akan memberatkan supaya usaha e-commerce tersebut patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

"Kami sedang menghitung sesuai yang diarahkan Bapak Presiden, supaya ada perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan online, serta peningkatan kepatuhan pajaknya," terangnya.

Namun demikian, hal ini akan dilakukan oleh pemerintah usai perumusan aturan soal tata cara pemungutan pajak e-commerce. “Kalau itu (tarif) mungkin kombinasi. Nanti akan kami lihat bagaimana,” ucapnya saat ditemui usai rapat koordinasi ecommerce di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis.

Akan tetapi, Sri Mulyani tidak memaparkan lebih jauh soal tarif yang diatur ini apakah tarif PPh atau PPN.

Senada, Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, setelah soal tata cara ini pemerintah akan mengatur soal tarif pajak dari usaha e-commerce, “Kemudian baru kami bahas tarif, apakah sama atau bagaimana, tapi ini dulu (tata cara),” ucapnya di Gedung DPR RI, Rabu.

Arif menyatakan di usaha konvensional, ada ketentuan bahwa pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN adalah yang memiliki omzet per tahunnya sebesar Rp 4,8 miliar.

“Di konvensional kan ada threshold Rp 4,8 miliar. Masak beda sih nanti jualan di konvensional dan ecommerce,” katanya.

“Yang kami concern adalah mana yang beri kemudahan karena data sudah ter-capture. Jangan sampai data semua ada, tapi kami tidak ubah PKP, kemudian sudah berjalan tiga tahun, lalu PPNnya ditarik mundur. Ini kan kasihan juga,” ujar dia.

Sementara dalam hal PPh, aturan yang ada saat ini mengatur bahwa PPh Final 1% dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Aturan pajak e-commerce ini, menurut Sri Mulyanu, tengah diformulasikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru, dan akan difinalkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Dirjen Bea dan Cukai.

Ia pun memastikan aturan tersebut akan segera rampung. "Intinya tidak ada satu paket untuk membedakan, tapi lebih mengatur bagaimana upaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif. Menciptakan level playing field, artinya tidak ada satu kelompok yang membayar pajak merasa dirugikan karena tidak ada kesetaraan perlakuan pajak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×