Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan.
Ia mengatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut.
"Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang adalah objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12).
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, terkait kerja sama Ditjen Pajak dengan GPN milik BI ini, payung hukumnya sudah lengkap sehingga bisa langsung dijalankan ketika GPN sudah siap.
“Mulai tahun depan dengan UU 9 tahun 2017 dan PMK 70 tahun 2017, akses informasi keuangan sebagaimana ketentuan tersebut akan otomatis dikirim ke DJP,” katanya kepada KONTAN, Senin.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, di instansinya, sudah ada teknologi yang bisa menghubungkan sistem GPN dengan sistem perpajakan.
"Kalau dengan teknologi sekarang bisa menggunakan Application Programming Interface (API) gateway. Itu semacam pintu virtual yang bisa menghubungkan dua sistem," ujarnya.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, selain membantu basis data perpajakan untuk kepatuhan WP, begitu sistem GPN ini berjalan, semuanya transaksi akan terhubung.
Sekarang ini, menurut Onny, yang terhubung baru bank saja. Namun nantinya, e-commerce akan terhubung semua dan setiap transaksi akan terekam sehingga bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pajak.
“Seperti di Korea Selatan untuk menangkap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sistemnya harus terhubung. Kalau belum terhubung, seperti sekarang, e-commerce jadi susah datanya,” jelasnya kepada KONTAN di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/4).
Namun demikian, Onny menegaskan, yang harus menjadi Wajib Pungut (WAPU) PPNnya nanti bukan BI sehingga tetap memerlukan aturan yang lebih detail terkait siapa WAPU dari PPN pada transaksi penjualan di e-commerce itu, “WAPUnya bukan kami. Tetap si penjual,” tandasnya.
Arif juga menyatakan, Ditjen Pajak dalam hal e-commerce mempertimbangkan pengenaan pajak dari segi arus barang yang masuk hingga jalur pembayarannya.
Untuk arus barang, DJP sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara jalur pembayaran ini arahnya DJP akan menggunakan GPN dari BI.
"Metode pembayaran e-commerce itu banyak sekali, bisa dengan kartu kredit, uang elektronik, cash on delivery, macam-macam. Artinya, kalau mau kerja sama dengan payment gateway-nya, akan banyak sekali pihak-pihak yang akan terkait, ini sedang kami bahas salah satunya dengan BI,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News