Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengatur tata cara pemungutan pajak dari jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha berharap pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi dan ada pemanis dari kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan merancang aturan pungutan pajak e-commerce yang mencerminkan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha. Meski demikian, dia belum memberikan kepastian seperti apa skema pemungutan dari pajak tersebut dan insentifnya.
“Kalau kebijakan mengenai itu, nanti saya sampaikan kalau sudah semuanya komplit,” katanya.
Namun, pihaknya melihat kemungkinan untuk mengkombinasikan kebijakan pajak ini dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit ultra mikro. Sifatnya adalah sebagai pemanis apabila pihak marketplace ingin dijadikan sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN.
“Kami akan lihat karena KUR disalurkan melalui perbankan. Perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain akan melihat apakah pengusaha yang menjadi merchant merupakan pengusaha yang juga mendapatkan KUR,” jelasnya.
KUR sendiri ditargetkan untuk memberikan kemudahan masyarakat kecil dan menengah dalam mengakses modal usaha. Namun, implementasinya kurang merata sehingga tidak semua masyarakat mendapat layanan KUR.
Padahal, pemerintah mengalokasikan KUR tahun 2017 sebesar Rp 110 triliun. Lebih besar dari tahun lalu yang sebesar Rp 100 triliun.
“Kalau mereka (merchant) mau dapat KUR, lebih bagus lagi. Pemerintah punya banyak sekali instrumen tapi instrumennya itu scattered (tersebar). Ada KUR, tetapi sendiri, pajak lain lagi. Maka butuh komunikasi antarlembaga seperti yang Presiden Jokowi tekankan,” katanya.
Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online.
“Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada pahit manis,” kata Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News