kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhut Lepas 6,5 Juta Ha Hutan untuk Perkebunan


Jumat, 10 Agustus 2012 / 07:46 WIB
Kemhut Lepas 6,5 Juta Ha Hutan untuk Perkebunan
ILUSTRASI. Berkomunikasi dengan orang terdekat yang sedang isolasi mandiri karena Covid-19 bisa membantu meringankan beban mereka.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Sampai Juli 2012, Kementerian Kehutanan (Kemhut) telah menerbitkan 449 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan total luas 357.197,88 hektare. Izin tersebut untuk kegiatan eksploitasi pertambangan dan non-tambang.

Dirjen Planologi Kemhut Bambang Soepijanto menjelaskan, IPPKH itu terdiri atas 323 izin eksploitasi tambang dengan luas 335.751,67 hektare, serta 126 izin non-tambang seluas 21.446,21 hektar. Izin ini diberikan sejak tahun 1983 sampai Juli 2012.

Izin tambang meliputi minyak dan gas, logam mulia, mineral logam lain, batubara, galian C dan panas bumi.

Sedangkan, peruntukan izin usaha non-pertambangan, antara lain untuk jalan umum, listrik, pertahanan keamanan, dan lainnya. "Pemerintah memberikan izin ruangnya. Tidak ada upaya pemutihan terhadap lahan yang tidak sesuai izin," jelas Bambang, Kamis (9/8).

Selain IPPKH, Kemhut juga melansir perkembangan izin pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan. Selama 29 tahun, Kemhut telah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 6,5 juta hektare.

Dari luas tersebut, kawasan hutan yang telah dilepaskan adalah 5,597 juta hektare (585 izin) untuk kegiatan perkebunan. Sisanya, masih dalam tahap persetujuan prinsip seluas 971.421,40 hektare (110 izin).

Dus, saat ini, hitungan Kemhut, total luas hutan di Indonesia tinggal tersisa 187,78 juta hektare. Dari luas itu, sekitar 11,14% atau seluas 20,91 juta diantaranya merupakan kawasan hutan produksi konversi (HPK).

HPK merupakan kawasan hutan yang dapat digunakan untuk pembangunan non-kehutanan, seperti perkebunan melalui izin pelepasan hutan.
Adapun batasan pelepasan HPK untuk perkebunan maksimal 100.000 hektare per perusahaan atau grup perusahaan.

Tapi, khusus di Papua dan Papua Barat, Tri Joko Mulyono, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Kemhut menambahkan, maksimal bisa 200.000 per perusahaan atau grup perusahaan. "Tapi khusus untuk lahan tebu maksimal batas pelepasan ditetapkan 150.000 hektare per perusahaan atau grup perusahaan," ujar Tri.

Menurut Tri, persetujuan prinsip pelepasan juga dapat dibatalkan bila perusahaan yang sudah mendapat izin tidak memenuhi kewajiban. "Izin juga dibatalkan bila mereka memindahtangankan persetujuan prinsip kepada pihak lain tanpa persetujuan Menhut," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×