Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (13/4) nanti.
Berlaku mulai Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), PSBB diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.
Polda Metro saat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yuga, Jumat (9/4).
Upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, penindakan dapat dilakukan. "Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.
Aturan PSBB mengatur: pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Ditlantas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI Jakarta Selatan. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol.
"Intinya untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," kata Sambodo. Adapun dasar peraturan penegakkan hukum PSBB adalah
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News