kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?


Minggu, 12 April 2020 / 06:28 WIB
Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?
ILUSTRASI. Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan pada 9 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.

Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca Juga: Anies: Berkendara untuk membeli kebutuhan pokok dan kegiatan yang dibolehkan

Adita juga menegaskan bahwa sepeda motor dapat mengangkut penumpang, terutama untuk aktivitas yang diperbolehkan dalam PSBB. Namun dia mengingatkan agar pengendara sepeda motor dan penumpangnya memenuhi protokol kesehatan.

“Lakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum maupun  setelah selesai digunakan. Gunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita dalam penjelasan tertulis di laman resmi Kemhub, Sabtu (11/4).

Dia menjelaskan, Permenhub No 18/2020 ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini dan ditujukan untuk kendaraan umum maupun pribadi. Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” kata Adita.

Toh, kehadiran Permenhub No 18/2020 ini berpeluang memicu kembali pro-kontra boleh tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa PSBB. Sebab Permenhub No 18/2020 yang terbit berbarengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta itu bisa ditafsirkan membuka peluang ojol mengangkut penumpang.

Mari kita lihat dan bandingkan antar aturan tersebut. Juga dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Baca Juga: Layanan ojek menghilang dari aplikasi Gojek dan Grab, asosiasi ojol layangkan protes

Pasal 18 ayat 5 Pergub DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta menyatakan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Sementara ayat 6 pasal aturan yang sama menyatakan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.  

Baca Juga: PSBB berlaku Jumat, penindakankan aktif polisi baru mulai Senin

Ketentuan dalam Pergub Jakarta No 33/2020 ini juga selaras dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Lampiran D.2.2.i Permenkes No 9/2020 menyebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Sementara Pasal 11 ayat 1 c dan d Permenhub No 18/2020 menyatakan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Alhasil, apakah ojol boleh mengangkut penumpang di masa PSBB atau hanya boleh membawa barang? Pemerintah sebaiknya mempertegas aturan tersebut dan satu kata agar tidak memicu pro-kontra dan kebingungan di kalangan publik.

Baca Juga: Dilarang angkut penumpang saat PSBB, drivel ojol menolak
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×