kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.855   -35,00   -0,20%
  • IDX 6.337   35,43   0,56%
  • KOMPAS100 829   6,30   0,77%
  • LQ45 632   4,70   0,75%
  • ISSI 219   2,04   0,94%
  • IDX30 353   2,32   0,66%
  • IDXHIDIV20 429   1,61   0,38%
  • IDX80 95   0,70   0,74%
  • IDXV30 118   0,79   0,67%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Kemhub: Peraturan menteri perhubungan tentang taksi online berlaku 18 Juni


Kamis, 13 Juni 2019 / 17:10 WIB


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Juni 2019 mendatang. 

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 ini akan kita berlakukan enam bulan setelahnya, tanggal 18 Juni ini akan kita berlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6).

Meski begitu, dalam waktu dekat ini belum Kemhub mengatakan belum mengedepankan penegakan aspek hukum dalam penerapan peraturan menteri tersebut. Kemhub menyatakan, belum adanya sanksi itu karena saat ini masih dalam proses adaptasi yang akan dilakukan selama dua bulan ke depan.

"Saya mengimbau kepada kepolisian dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sementara tidak kita mengedepankan aspek penegakan hukum," kata dia. Nantinya dalam peraturan itu, terdapat standar pelayanan minimal yang harus ditepati, seperti aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×