kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub: Peraturan menteri perhubungan tentang taksi online berlaku 18 Juni


Kamis, 13 Juni 2019 / 17:10 WIB
Kemhub: Peraturan menteri perhubungan tentang taksi online berlaku 18 Juni


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online pada 18 Juni 2019 mendatang. 

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 ini akan kita berlakukan enam bulan setelahnya, tanggal 18 Juni ini akan kita berlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6).

Meski begitu, dalam waktu dekat ini belum Kemhub mengatakan belum mengedepankan penegakan aspek hukum dalam penerapan peraturan menteri tersebut. Kemhub menyatakan, belum adanya sanksi itu karena saat ini masih dalam proses adaptasi yang akan dilakukan selama dua bulan ke depan.

"Saya mengimbau kepada kepolisian dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sementara tidak kita mengedepankan aspek penegakan hukum," kata dia. Nantinya dalam peraturan itu, terdapat standar pelayanan minimal yang harus ditepati, seperti aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×