kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator


Selasa, 25 Desember 2018 / 18:22 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Meregulasi Jasa Transportasi Online


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online).

Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

"Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.

Meski begitu Budi bilang tidak akan membuat aturan tentang aplikator. Pasalnya aturan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi aplikator untuk melakukan ketentutan sesuai Permenhub yang akan disahkan. Antara lain mengenai tarif, kuota, dan wilayah operasi.

Selain itu, Kemhub juga akan melakukan audit terhadap aplikator. Audit akan melihat suspend yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi taksi online. "Pengemudi yang disuspend atas kesalahan ringan akan dilakukan pemutihan," terang Budi.

Tindakan tersebut mendapatkan apresisasi dari pengemudi taksi online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono bilang lembaga independen tersebut diperlukan.

Meski begitu aturan yang mengatur aplikator tetap dibutuhkan. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kerja lembaga independen tersebut.

"Harus ada aturan yang mengatur wewenang dan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh lembaga tersebut," jelas Wiwit.

Wiwit bilang akan terus meminta pada Kemkominfo membuat aturan mengenai aplikator taksi online. Aturan tersebut untuk melengkapi Permenhub yang akan terbit pada Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×