kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator


Selasa, 25 Desember 2018 / 18:22 WIB
Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Meregulasi Jasa Transportasi Online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online).

Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

"Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.

Meski begitu Budi bilang tidak akan membuat aturan tentang aplikator. Pasalnya aturan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi aplikator untuk melakukan ketentutan sesuai Permenhub yang akan disahkan. Antara lain mengenai tarif, kuota, dan wilayah operasi.

Selain itu, Kemhub juga akan melakukan audit terhadap aplikator. Audit akan melihat suspend yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi taksi online. "Pengemudi yang disuspend atas kesalahan ringan akan dilakukan pemutihan," terang Budi.

Tindakan tersebut mendapatkan apresisasi dari pengemudi taksi online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono bilang lembaga independen tersebut diperlukan.

Meski begitu aturan yang mengatur aplikator tetap dibutuhkan. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kerja lembaga independen tersebut.

"Harus ada aturan yang mengatur wewenang dan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh lembaga tersebut," jelas Wiwit.

Wiwit bilang akan terus meminta pada Kemkominfo membuat aturan mengenai aplikator taksi online. Aturan tersebut untuk melengkapi Permenhub yang akan terbit pada Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×