kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator


Selasa, 25 Desember 2018 / 18:22 WIB
Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Meregulasi Jasa Transportasi Online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online).

Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

"Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.

Meski begitu Budi bilang tidak akan membuat aturan tentang aplikator. Pasalnya aturan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi aplikator untuk melakukan ketentutan sesuai Permenhub yang akan disahkan. Antara lain mengenai tarif, kuota, dan wilayah operasi.

Selain itu, Kemhub juga akan melakukan audit terhadap aplikator. Audit akan melihat suspend yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi taksi online. "Pengemudi yang disuspend atas kesalahan ringan akan dilakukan pemutihan," terang Budi.

Tindakan tersebut mendapatkan apresisasi dari pengemudi taksi online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono bilang lembaga independen tersebut diperlukan.

Meski begitu aturan yang mengatur aplikator tetap dibutuhkan. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kerja lembaga independen tersebut.

"Harus ada aturan yang mengatur wewenang dan sanksi yang bisa dijatuhkan oleh lembaga tersebut," jelas Wiwit.

Wiwit bilang akan terus meminta pada Kemkominfo membuat aturan mengenai aplikator taksi online. Aturan tersebut untuk melengkapi Permenhub yang akan terbit pada Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×