kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, ini isi PM 118 tentang taksi online pengganti PM 108


Rabu, 26 Desember 2018 / 19:46 WIB
Sah, ini isi PM 118 tentang taksi online pengganti PM 108
ILUSTRASI. Ilustrasi Taksi Online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi bersama dengan Direktur Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif serta penerapan suspend.

Adapun salah satu hal yang ditekankan adalah perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi. “Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," kata Ahmad, Rabu (26/12).

Untuk suspend sedang, lanjut dia, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. "Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator,” tambah dia.

Walaupun demikian, dalam perkembangannya, Dirjen Budi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.

Budi bilang, payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari Presiden, namun beberapa kementerian seperti Kemhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM.

Sementara itu, ia akan tetap mengikuti kaidah Mahkamah Agung (MA) karena itu keputusan tertinggi yang harus diakomodasi dan diharapkan peraturan menteri dapat mengikuti.

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemhub, dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” jelas Yani.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemhub.

“Pihak Kemhub tetap tidak melegalkan Ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×