kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemhub gelar FGD untuk garap peraturan soal ojek daring


Kamis, 10 Januari 2019 / 17:45 WIB
Kemhub gelar FGD untuk garap peraturan soal ojek daring


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana mengatur soal angkutan sepeda motor daring, atau yang kerap dikenal sebagai ojek online. Di Indonesia Go-jek dan Grab Bike merupakan dua aplikator yang bermain di industri ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, ada empat poin utama yang diusulkan pihaknya untuk dijadikan peraturan menteri soal ojek online. “Tarif, suspensi, keselamatan, dan kemitraan,” katanya, Kamis (10/1).

Budi menjelaskan, poin yang menjadi prioritas yakni terkait tarif. Menurutnya banyak indikator lain yang perlu diperhitungkan untuk menghitung tarif ojek online. Misalnya saja investasi pengemudi, biaya operasional, bahan bakar, servis kendaraan, termasuk jam kerja pengemudi tersebut.

Budi memang belum menyampaikan berapa besaran tarif ideal yang diusulkan kepada aplikator dan mitra pengemudi. Ia pribadi mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp 2.500 per kilometer (km) sampai Rp 3.000 per km.

Soal suspensi, Kementerian Perhubungan berharap adanya lembaga independen yang bisa menilai konflik antara aplikator dan mitra pengemudi. Sebab cerita soal suspensi baik dari aplikator maupun mitra pengemudi kerap berbeda. “Saat suspensi harus ada klarifikasi,” tambah Budi.

Sementara soal keselamatan, peraturan menteri soal ojek online ini diharapkan dapat mengakomodir keselamatan penumpang maupun pengemudi ojek online ketika beroperasi. Budi menjelaskan, bisa saja aturan itu mewajibkan pengemudi mengenakan sepatu demi alasan perlindungan kaki, atau penumpang bisa juga diwajibkan mengenakan jaket.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya meminta agar dapat menyelesaikan aturan tersebut pada Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×