kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian PUPR terbitkan aturan harga rumah subsidi, berikut rinciannya


Kamis, 20 Juni 2019 / 20:58 WIB
Kementerian PUPR terbitkan aturan harga rumah subsidi, berikut rinciannya


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang batasan harga jual rumah sejahtera, rumah tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

Hal itu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya.

Kepmen tersebut menetapkan batasan harga rumah subsidi. Harga yang diatur berlaku untuk tahun 2019 dan tahun 2020. "Batasan harga jual rumah sejahtera tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah," tulis Kepmen nomor 535 tahun 2019 tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (20/6).

Keputusan harga tahun 2020 mendatang berlaku bagi tahun selanjutnya. Hal itu sepanjang tidak terjadi perubahan ketentuan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Kepmen 535 tahun 2019 tersebut diundangkan 18 Juni 2019. Terbitnya Kepmen tersebut mencabut Kepmen PUPR nomor 1126 tahun 2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019.

Berikut harga yang diatur berdasarkan wilayah dalam Kepmen 535 tahun 2019.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).
- Tahun 2019 Rp 140 juta
- Tahun 2020 Rp 150,50 juta

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).
- Tahun 2019 Rp 153 juta 
- Tahun 2020 Rp 164,50 juta

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
- Tahun 2019 Rp 146 juta
- Tahun 2020 Rp 156,50 juta

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
- Tahun 2019 Rp 158 juta
- Tahun 2020 Rp 168 juta

5. Papua dan Papua Barat.
- Tahun 2019 Rp 212 juta
- Tahun 2020 Rp 219 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×