Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum menandatangani beleid kenaikan harga rumah bersubsidi.
Kenaikan tersebut masih akan didiskusikan dengan pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI) untuk memastikan kenaikan sesuai dengan perhitungan pengembang.
"Belum saya tanda tangan karena saya tanya sudah diskusi belum dengan REI, sudah diskusi belum dengan pengembang perumahan," ujar Basuki di kompleks istana kepresidenan, Senin (17/6).
Basuki bilang sebelumnya telah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait harga rumah subsidi. Pada aturan tersebut terdapat kenaikan pada harga rumah subsidi tahun 2019.
Basuki bilang kenaikan harga rumah subsidi tidak terlalu besar. Harga rumah subsidi akan naik sekitar Rp 13 juta bila aturan telah ditetapkan.
"Tidak terlalu banyak sekitar Rp 10 jutaan saja, dari Rp 140 juta jadi Rp 153 juta begitu," terang Basuki.
Basuki bilang aturan harga rumah subsidi akan segera diterbitkan. Setelah besaran kenaikan tersebut dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pengembang.
Selain aturan harga, pemerintah juga tengah mengkaji revisi aturan terkait besaran penghasilan bagi pembeli rumah bersubsidi. Namun, aturan tersebut belum selesai diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News