kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP


Kamis, 23 Januari 2020 / 17:56 WIB
Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP
ILUSTRASI. Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP. KONTAN/Baihaki/6/12/2019


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha telah menyusun berbagai usul berkaitan dengan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) yang dianggap kurang. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto pun mengaku telah menerima usulan tersebut.

Menurut Eko, usulan tersebut sudah disampaikan di berbagai kesempatan, baik melalui surat bahkan di bahas di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dia juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih me-review semua usulan yang disampaikan ke Kementerian PUPR. Namun, menurutnya, tak semua usulan bisa diproses.

Baca Juga: Ini prospek industri properti di tahun Tikus Logam

"Tidak semua usulan bisa diproses. Alasan salah satunya bagian anggaran yang berbeda atau kewenangan ada di Kementerian/Lembaga lain atau pemerintah daerah," ujar Eko kepada Kontan.co.id, Kamis (23/1).

Sebelumnya, Plt. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Setyo Maharso mengatakan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait dalam pendanaan perumahan MBR pun sudah melakukan koordinasi untuk memberikan usulan untuk mengatasi kurangnya kuota FLPP di tahun ini.

Usulan tersebut yakni, adanya pengalihan dari dana bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme subsidi selisih bunga (SSB) untuk tahun 2020.

Baca Juga: Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) kurang, apa kata pengusaha?

Kedua, dana APBD yang mengendap bisa menjadi alternatif pembiayaan yang bisa dikembangkan.  Ketiga, adalah optimalisasi peranan BPJS Ketenagakerjaan dan SMF untuk perumahan, mengingat penyalurannya masih sedikit. Keempat, merelokasi sebagian APBN 2020 untuk subsidi LPG yang dianggap tidak tepat sasaran.

Tak hanya itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida juga mengusulkan agar pengkategorian konsumen menjadi 2 bagian, dimana yang berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta disalurkan anggaran Rp 1 triliun dengan bunga 5% selama 20 tahun sehingga dapat mencakup 8.888 unit rumah. 

Sementara, untuk konsumen berpenghasilan antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta disalurkan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan bunga 8% selama 20 tahun sehingga bisa mencakup 141.300 unit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×