kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP


Kamis, 23 Januari 2020 / 17:56 WIB
Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP
ILUSTRASI. Kementerian PUPR sebut telah terima usul pengusaha terkait FLPP. KONTAN/Baihaki/6/12/2019


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

Usulan tersebut yakni, adanya pengalihan dari dana bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme subsidi selisih bunga (SSB) untuk tahun 2020.

Baca Juga: Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) kurang, apa kata pengusaha?

Kedua, dana APBD yang mengendap bisa menjadi alternatif pembiayaan yang bisa dikembangkan.  Ketiga, adalah optimalisasi peranan BPJS Ketenagakerjaan dan SMF untuk perumahan, mengingat penyalurannya masih sedikit. Keempat, merelokasi sebagian APBN 2020 untuk subsidi LPG yang dianggap tidak tepat sasaran.

Tak hanya itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida juga mengusulkan agar pengkategorian konsumen menjadi 2 bagian, dimana yang berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta disalurkan anggaran Rp 1 triliun dengan bunga 5% selama 20 tahun sehingga dapat mencakup 8.888 unit rumah. 

Sementara, untuk konsumen berpenghasilan antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta disalurkan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan bunga 8% selama 20 tahun sehingga bisa mencakup 141.300 unit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×