Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesarRp 109 miliar di Sumenep, Jawa Timur.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengklaim hal itu ditemukan Irjen PKP saat melakukan sidak langsung ke sejumlah rumah di Sumenep yang direnovasi dengan dana BSPS pada Senin (28/4) lalu.
"Kami menemukan ada penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar Rp 109 miliar di Sumenep itu dan sekarang sudah masuk proses hukum," ujar Ara dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4).
Baca Juga: Soal Kajian Cukai Sepeda Motor dan Batubara, Kemenkeu: Implementasinya Masih Jauh!
Ara mengatakan modus yang ditemukan di Sumenep salah satunya ada sejumlah nama dalam satu Kartu Keluarga atau rumah yang menjadi penerima bantuan BSPS.
"Ada di satu rumah dapat tiga (bantuan BSPS) kan itu sebenernya salah dan tidak mungkin," kata Ara.
Ara menegaskan bahwa data penerima bantuan BSPS harus mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) bukan data lain. Menrutnya, lembaga itu sudah memberikan kriteria yang jelas untuk penerima bantuan.
Walau begitu, menurut Ara kasus ini hanya terjadi di beberapa dearah saja. Berdasarkan laporan yang dia terima banyak juga bantuan BSPS yang tepat sasaran dan mendapatkan kualitas perbaikan yang memadai.
"Ada laporan di Papua itu bagus, ini (Sumenep) hanya contoh kecil, tapi saya yakin yang bagus jauh lebih banyak," jelasnya.
Baca Juga: Menteri PKP Ancam Bakal Proses Hukum Pengembang Rumah Subsidi Nakal
Selanjutnya: Cek Top Losers LQ45 saat IHSG Menghijau pada Rabu (30/4), Ada MBMA, ADMR, dan ISAT
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News