kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Soal Kajian Cukai Sepeda Motor dan Batubara, Kemenkeu: Implementasinya Masih Jauh!


Rabu, 30 April 2025 / 16:42 WIB
Soal Kajian Cukai Sepeda Motor dan Batubara, Kemenkeu: Implementasinya Masih Jauh!
ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batubara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batubara. Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.

Upaya ekstenfikasi barang kena cukai (BKC) tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa kajian mengenai kemungkinan penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batubara masih bersifat internal dan belum mengarah pada implementasi kebijakan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, kajian tersebut merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengevaluasi dan menganalisis berbagai opsi perluasan objek cukai setiap tahunnya. 

Baca Juga: Bisnis Emas dan Haji Bakal jadi Fokus Bisnis BSI Tahun 2025

Namun, ia menegaskan bahwa kajian tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kebijakan yang akan diambil pemerintah.

"Yang menulis kita akan mengenakan cukai sepeda motor dan batubara, dapat kami sampaikan itu tidak ada. Implementasi itu masih jauh sekali," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (30/4).

Askolani juga mengungkapkan bahwa topik kajian cukai yang dilakukan oleh Bea dan Cukai berubah setiap tahun, dan tidak semua kajian diarahkan untuk menjadi kebijakan nyata. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses ekstensifikasi cukai memiliki mekanisme yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pasalnya, setiap rencana ekstensifikasi harus dibahas dan disetujui dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) secara transparan.

"Jadi selama tidak masuk di undang-undang APBN, tidak ada perubahan kebijakan cukai," katanya.

Selain itu, dalam melakukan ekstensifikasi cukai, pemerintah juga akan melihat perkembangan kondisi ekonomi dan masyarakat setiap tahunnya.

Baca Juga: CLEO Sasar Pasar Modern dan Horeca, Kontribusinya Capai 27%

Selanjutnya: Gelar Buyback Tanpa RUPS, Amman Mineral Internasional (AMMN) Anggarkan Rp 835 Miliar

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×