kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.310   97,00   0,56%
  • IDX 7.379   -163,01   -2,16%
  • KOMPAS100 1.004   -27,06   -2,62%
  • LQ45 716   -20,09   -2,73%
  • ISSI 267   -5,87   -2,15%
  • IDX30 393   -8,15   -2,03%
  • IDXHIDIV20 483   -9,27   -1,88%
  • IDX80 112   -3,07   -2,66%
  • IDXV30 140   -1,20   -0,85%
  • IDXQ30 126   -2,76   -2,14%

Kementerian PKP, BPN, dan Kemendagri Sinkronkan Tata Ruang, Izin Perumahan Dipercepat


Kamis, 23 April 2026 / 18:32 WIB
Kementerian PKP, BPN, dan Kemendagri Sinkronkan Tata Ruang, Izin Perumahan Dipercepat
ILUSTRASI. Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan sektor perumahan, terutama terkait perizinan dan tata ruang. ? (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan sektor perumahan, terutama terkait perizinan dan tata ruang. 

Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (22/4/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi proyek perumahan yang selama ini terkendala aturan tata ruang. Pemerintah akan mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah melalui kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pencopotan Dua Dirjen Kemenkeu Picu Sorotan, Ini Kata Ekonom

Kesepakatan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang, baik melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun penetapan sementara. Dengan demikian, perizinan perumahan yang telah terbit tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyesuaian dan rekomendasi pemerintah daerah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah daerah didorong segera merevisi RTRW sesuai kebutuhan pembangunan. Bagi daerah yang belum memasuki tahap revisi, akan disiapkan skema penetapan sementara agar program strategis tetap berjalan.

“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).

Ia menambahkan, bagi daerah yang telah memasuki periode revisi RTRW, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87% tetap harus dicantumkan. Namun, lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan guna menjaga kepastian usaha di sektor properti.

Baca Juga: KBLI Resmi Baru Berlaku, BPS: Penyesuaian Kode Otomatis Tanpa Ubah Usaha

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat program perumahan nasional.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa sinergi lintas kementerian menjadi kunci percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Tenaga Ahli Kementerian PKP sekaligus mantan Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida, mengapresiasi kesepakatan tersebut. Ia menilai kebijakan ini memberi kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan yang sebelumnya terhambat.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri, khususnya Menteri ATR/BPN, atas kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah optimistis, dengan kepastian tata ruang dan dukungan lintas kementerian, percepatan pembangunan perumahan dapat terus didorong guna mengurangi backlog sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×