kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?


Rabu, 15 Juli 2020 / 09:05 WIB
Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?


Reporter: Abdul Basith Bardan, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga atau badan pemerintah. Lantaran lembaga tersebut tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah  fungsi lembaga yang dekat dengan Kementerian atau organisasi lain. Kepala Staff Presiden Moeldoko mencontohkan Komisi Lansia yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pemerintah belum akan bubarkan OJK

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasaa (14/7).

Selain itu, Moeldoko juga menyebut badan akreditasi olahraga sebagai salah satu yang akan dirampingkan. Badam Restorasi Gambut (BRG) pun jadi sorotan meski memiliki fungsi dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan.

BRG secara fungsi ditinjau pelaksanaannya untuk masuk dalam lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masalah kebakaran hutan, dan Kementerian Pertanian untuk pengelolaan lahan gambut. Sayang, untuk lembaga lain yang akan dievaluasi, Moeldoko tidak merincinya lebih lanjut.

Namun identitas lembaga tersebut sejatinya bisa dilacak. Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×