kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Pertanian siapkan aturan tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO


Rabu, 15 Juli 2020 / 16:12 WIB
Kementerian Pertanian siapkan aturan tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia alias Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020. "Kami sedang mempersiapkan (Permentan) ini, untuk menindaklanjuti dari pada Perpres 44 Tahun 2020 tersebut," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam webinar, Rabu (15/7).

Baca Juga: Kementan instruksikan pemusnahan jamur enoki dari Korea, apa itu jamur enoki?

Nantinya, Permentan tersebut akan mengatur berbagai hal seperti kelembagaan sertifikasi ISPO, alur sertifikasi ISPO, prinsip dan kriteria ISPO, pembinaan dan pengawasan, pendanaan hingga sanksi administrasi bila sertifikasi yang yang diberikan itu tidak diterapkan dengan konsisten sesuai dengan kaidah ISPO.

Berkaitan dengan prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, dalam rancangan Permentan tentang ISPO ini ada 7 prinsip yang ditetapkan yakni kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi hingga peningkatan usaha berkelanjutan.

Prinsip tersebut diuraikan dalam kriteria dan berbagai indikator, di mana untuk perusahaan kelapa sawit dari 7 prinsip tersebut terdapat 37 kriteria dan 173 indikator, sementara untuk pekebun ada 21 kriteria dan 33 indikator.

Kasdi menambahkan, berbagai prinsip dan kriteria yang ditetapkan merupakan upaya pemerintah melakukan penguatan ISPO. Diharapkan, dengan penerapan ISPO ini maka seluruh tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dapat tercapai. Menurutnya, saat ini ISPO berkontribusi terhadap 12 dari 14 tujuan SDGs.

"Kami upayakan terus untuk comply terhadap 5 goals tadi. Kalau ini bisa kami penuhi, tentu ISPO kami akan semakin lengkap dan tentu advokasi atau pengakuan global terhadap ISPO akan makin meningkat," terang Kasdi.

Hal senada pun disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud. Menurut dia, setelah Perpres 44/2020 diterbitkan pemerintah akan menerbitkan berbagai aturan turunan supaya implementasi ISPO bisa berjalan dengan baik.

Beberapa aturan tersebut seperti Keputusan Menteri Kemenko Perekonomian tentang Dewan Pengarah dan aturan tentang Komite ISPO, Permentan tentang ISPO juga Peraturan Menteri Perindustrian. Bila Permentan mengatur supply chain kelapa sawit dari hulu ke pabrik kelapa sawit (PKS), maka Peraturan Menteri Perindustrian akan berkaitan dengan produk kelapa sawit mulai dari PKS hingga produk hilirnya.

Baca Juga: Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?

"Kedua peraturan tersebut saat ini sudah dalam proses penyiapan nya. Untuk peraturan yang akan diatur oleh Kementan sedang dalam finalisasi dan sudah dilakukan public hearing. Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani," terang Musdalifah.

Dia mengakui dibutuhkan waktu untuk menyusun berbagai aturan pendukung ini mengingat pemerintah ingin mengakomodir seluruh pendapat dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen, pembeli hingga  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan begitu, pelaksanaan ISPO sesuai dengan yang di harapan dan bisa diterima oleh negara lain.

"Memang kami siapkan sesuai komitmen kami mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dari negara konsumen, menurut dia sustainability itu bagaimana dan tentu saja kami melakukan perbandingan-perbandingan dengan sistem sustainability yang ada di negara-negara lain," kata Musdalifah.

Adapun, dalam Perpres 44 tahun 2020, sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha baik perusahaan perkebunan dan pekebun. Namun, pekebun masih memiliki waktu 5 tahun sejak Perpres diterbitkan untuk wajib bersertifikat ISPO.

Sementara itu, hingga 31 Juni 2020 sudah ada 621 sertifikat ISPO yang diterbitkan dari 779 pelaku usaha perkebunan yang mengikuti sertifikat ISPO. 779 pelaku usaha tersebut terdiri dari 761 perusahaan, 11 KUD/KSU kebun plasma, 1 bumdes dan 6 koperasi atau asosiasi kebun. Luas areal yang mendapatkan sertifikat ISPO ini sekitar 5,45 juta ha dengan produksi CPO 13 juta ton per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×