kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Perdagangan segera terbitkan izin impor 125.000 ton bawang putih


Senin, 13 Mei 2019 / 16:54 WIB
Kementerian Perdagangan segera terbitkan izin impor 125.000 ton bawang putih


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan segera menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) untuk bawang putih sebanyak 125.000 ton. Nantinya, SPI ini akan diberi kepada 11 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemdag Karyanto Suprih mengatakan izin impor ini diberikan sebagai salah satu antisipasi atas kenaikan harga bawang putih karena tingginya permintaan saat Ramadan dan menjelang Lebaran.

Menurut Karyanto, kebutuhan bawang putih setiap bulannya berkisar 35.000 hingga 40.000 ton. Dia mengatakan, saat bulan ramadan, biasanya ada kenaikan permintaan sebesar 10% hingga 20%. Artinya, saat bulan ramadan, kebutuhan bawang puith bisa mencapai 48.000 ton.

Sebelumnya, Kemdag telah mengeluarkan SPI untuk bawang putih sebanyak 115.000 ton kepada delapan perusahaan. Ini untuk mengatasi harga bawang putih yang sempat melambung dalam beberapa waktu yang lalu.

Meski tak merinci berapa besar realisasi impor dari SPI yang telah diberi, tetapi Karyanto menilai bawang putih yang diimpor telah berhasil menurunkan harga. “Angkanya belum saya lihat lagi. Tetapi sudah dikluarkan. Kan ada proses untuk lapor berapa realisasinya. Tetapi terbukti kan harganya sudah turun sekarang,” ujar Karyanto, Senin (13/5).

Karyanto pun belum bisa memastikan kapan SPI ini akan dikeluarkan. Tetapi dia berharap, impor tersebut sudah bisa masuk ke ke Indonesia sebelum lebaran, dan segera diterima oleh konsumen.

Lebih lanjut Karyanto memastikan, SPI yang diberikan kepada 11 perusahaan ini telah melakukan kewajiban tanam 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. “(SPI) Sedang dalam proses, artinya kita sudah melihat apakah dia sudah wajib tanam atau belum,” ujar Karyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×