kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kementerian LH Bakal Beri Sanksi kepada Pemda di Sumatera yang Merusak Lingkungan


Rabu, 03 Desember 2025 / 16:57 WIB
Kementerian LH Bakal Beri Sanksi kepada Pemda di Sumatera yang Merusak Lingkungan
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq. Menteri LH Hanif Faisol sebut tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pihaknya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan. 

"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap," ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Sebab, kata dia, pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Hanif menekankan, berdasarkan undang-undang, semua pencemar wajib membayar denda.

Baca Juga: Resep Tingkatkan Penerimaan versi OECD Sebut Pangkas Subsidi, Perluas PPN!

Berhubung banjir di Sumatera ini menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana.

Dia berharap, ke depannya sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera. 

"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," jelasnya. 

"Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," imbuh Hanif.

Diketahui, berdasarkan data BNPB yang dilansir situs BNPB per 16.00 WIB sore ini, korban tewas akibat bencana di Sumatera mencapai 810 orang. Sementara, korban hilang sebanyak 612 orang. Korban luka-luka mencapai 2,6 ribu jiwa.

Baca Juga: OECD: Indonesia Tak Perlu Tambah Utang Lagi untuk Biayai Program Prioritas Prabowo

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/03/16063771/menteri-lh-kami-tak-ragu-beri-sanksi-pemda-di-sumatera-yang-rusak-lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×