kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Kementerian LH Bakal Beri Sanksi kepada Pemda di Sumatera yang Merusak Lingkungan


Rabu, 03 Desember 2025 / 16:57 WIB
Kementerian LH Bakal Beri Sanksi kepada Pemda di Sumatera yang Merusak Lingkungan
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq. Menteri LH Hanif Faisol sebut tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pihaknya tidak ragu untuk memberi sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang kebijakannya merusak lingkungan. 

"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian ilmiah, kebijakannya memperburuk kondisi lanskap," ujar Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Sebab, kata dia, pemda juga berkontribusi dalam merusak bentang alam wilayahnya, sehingga terjadilah banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Hanif menekankan, berdasarkan undang-undang, semua pencemar wajib membayar denda.

Baca Juga: Resep Tingkatkan Penerimaan versi OECD Sebut Pangkas Subsidi, Perluas PPN!

Berhubung banjir di Sumatera ini menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana.

Dia berharap, ke depannya sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera. 

"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," jelasnya. 

"Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS (Daerah Aliran Sungai) itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," imbuh Hanif.

Diketahui, berdasarkan data BNPB yang dilansir situs BNPB per 16.00 WIB sore ini, korban tewas akibat bencana di Sumatera mencapai 810 orang. Sementara, korban hilang sebanyak 612 orang. Korban luka-luka mencapai 2,6 ribu jiwa.

Baca Juga: OECD: Indonesia Tak Perlu Tambah Utang Lagi untuk Biayai Program Prioritas Prabowo

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/03/16063771/menteri-lh-kami-tak-ragu-beri-sanksi-pemda-di-sumatera-yang-rusak-lingkungan.

Selanjutnya: Instruksi Prabowo: Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatera jadi Prioritas Nasional

Menarik Dibaca: AIA Buka Kompetisi Proyek Sekolah Sehat AIA Healthiest Schools 2026, Daftar yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×