kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNPT: Pemblokiran situs radikal terhambat aturan dari Kemenkominfo


Sabtu, 16 November 2019 / 18:16 WIB
BNPT: Pemblokiran situs radikal terhambat aturan dari Kemenkominfo
ILUSTRASI. Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris menyampaikan paparannya pada seminar nasional 'Pengawasan Kemigrasian dalam Pengendalian Radikalisme dan Terorisme', di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/11). Seminar yang dise


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, menyebut, pemblokiran situs radikal masih terhambat aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Padahal, menurut dia, situs-situs radikal masih menjadi sumber pembelajaran para teroris yang bergerak secara individu (lone wolf). 

Baca Juga: Gara-gara Permendag, Cadangan Beras Menumpuk dan Bulog Harus Berutang

Menurut Irfan, pada 2014, pihaknya sudah menyisir situs yang terindikasi memiliki konten radikal. Penyisiran ini dilakukan setiap hari terhadap konten yang menyebarkan narasi jihad ke Suriah, perang, bunuh diri, dan sebagainya. "Itu kita laporkan ke Kemenkominfo sejak 2014. 

Namun, ternyata ada peraturannya (di Kemenkominfo) tentang tindakan (pemblokiran), yakni diundang dulu, diberitahukan dulu adminnya. Kalau tak ada perubahan baru ada teguran," ujar Irfan usai mengisi diskusi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). 

Teguran tidak dilakukan dalam satu kali. Irfan menyebut, jika sudah beberapa kali dilakukan teguran tetapi tidak ada perubahan, Kemenkominfo baru melakukan pemblokiran. "Diblokir, tapi tidak ditutup," lanjut Irfan. 

Baca Juga: Cari info syarat CPNS 2019 pusat? Ini daftar lengkap situs dan medsosnya!

Karena proses yang panjang itu, situs bermuatan radikal tidak serta merta bisa dihilangkan dari jangkauan masyarakat. Terlebih, kata Irfan, saat sudah diblokir satu situs, akan bermunculan banyak situs lain dengan konten radikal lainnya. 

"Harus diketahui, kalau ditutup satu, jangankan situs teror, situs pornografi saja ditutup satu tumbuh seribu," tutur Irfan. 

Irfan menegaskan, memblokir situs radikal bukan satu-satunya solusi menghentikan paparan radikalisme kepada para teroris lone wolf maupun masyarakat. Pihaknya menyarankan masyarakat mau ikut memberikan edukasi dengan membuat konten positif di media sosial. 

Baca Juga: Cadangan beras pemerintah menumpuk, Bulog dibebani utang

"Bagaimana melakukan edukasi kepada teman-teman pegiat dunia maya agar ikut menyuarakan bagaimana kerifan lokal yang kita miliki, bagaimana kita saling menghargai. Kalau langsung memblokir itu kan tak benar, karena ini era keterbukaan informasi," tambah Irfan. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNPT Sebut Pemblokiran Situs Radikal Terhambat Aturan Kemenkominfo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×