Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN).
Baca Juga: Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK
Direktur Eksekutif PMO wajib bertanggung jawab dalam hal penyusunan rencana kerja dan anggaran program, penggunaan anggaran dan keluaran (output) program yang dihasilkan, seeta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan program Kartu Prakerja.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada pos BA 999.08. Dana digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta, serta biaya operasional pendukung program Kartu Prakerja.
Nantinya, tersedia rekening dana Kartu Prakerja yang dibuka pada bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola rekening dana. Rekening dana Kartu Prakerja terdiri atas rekening induk untuk menampung dana Kartu Prakerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu prakerja.
Ada sejumlah syarat bagi bank umum yang menjadi mitra pengelola rekening dana Karu Prakerja. Di antaranya merupakan bank umum Himbara dan telah mempunyai teknologi berkualitas dan handal.
Baca Juga: Pemerintah naikkan anggaran kartu prakerja, ini besarannya
Mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh PMO.
Menkeu selaku bendahara umum negara akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran program Kartu Prakerja. PMO pun wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada.
Peraturan ini diundangkan dan resmi berlaku sejak 26 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News