kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja


Kamis, 02 April 2020 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi peluncuran Kartu Prakerja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). 

Baca Juga: Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK

Direktur Eksekutif PMO wajib bertanggung jawab dalam hal penyusunan rencana kerja dan anggaran program, penggunaan anggaran dan keluaran (output) program yang dihasilkan, seeta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan program Kartu Prakerja. 

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada pos BA 999.08. Dana digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta, serta biaya operasional pendukung program Kartu Prakerja. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×