kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.844   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.421   21,39   0,33%
  • KOMPAS100 922   4,73   0,52%
  • LQ45 720   2,92   0,41%
  • ISSI 204   1,42   0,70%
  • IDX30 376   2,06   0,55%
  • IDXHIDIV20 455   0,93   0,20%
  • IDX80 105   0,73   0,70%
  • IDXV30 110   0,00   0,00%
  • IDXQ30 123   0,51   0,42%

Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja


Kamis, 02 April 2020 / 15:33 WIB
Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja
ILUSTRASI. Ilustrasi peluncuran Kartu Prakerja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). 

Baca Juga: Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK

Direktur Eksekutif PMO wajib bertanggung jawab dalam hal penyusunan rencana kerja dan anggaran program, penggunaan anggaran dan keluaran (output) program yang dihasilkan, seeta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan program Kartu Prakerja. 

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada pos BA 999.08. Dana digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta, serta biaya operasional pendukung program Kartu Prakerja. 



TERBARU

[X]
×