kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.783   4,00   0,02%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja


Kamis, 02 April 2020 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi peluncuran Kartu Prakerja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Nantinya, tersedia rekening dana Kartu Prakerja yang dibuka pada bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola rekening dana. Rekening dana Kartu Prakerja terdiri atas rekening induk untuk menampung dana Kartu Prakerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu prakerja. 

Ada sejumlah syarat bagi bank umum yang menjadi mitra pengelola rekening dana Karu Prakerja. Di antaranya merupakan bank umum Himbara dan telah mempunyai teknologi berkualitas dan handal. 

Baca Juga: Pemerintah naikkan anggaran kartu prakerja, ini besarannya

Mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara  host to host atas pengelolaan rekening dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh PMO. 

Menkeu selaku bendahara umum negara akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran program Kartu Prakerja. PMO pun wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada. 

Peraturan ini diundangkan dan resmi berlaku sejak 26 Maret lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×