Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Sementara estimasi belanja perpajakan jasa sosial di 2016 sebesar Rp 917 miliar di 2016 dan Rp 1.125 miliar di 2017. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, belanja perpajakannya sebesar Rp 2.013 miliar di 2016 dan Rp 1.840 miliar di 2017. Belanja perpajakan multi sektor sebesar Rp 63.709 miliar di 2016 dan Rp 70.300 miliar di 2017.
Di kategori subjek, belanja perpajakan untuk badan usaha di 2016 sebesar Rp 37.872 miliar dan di 2017 sebesar Rp 2017 sebesar Rp 40.189 miliar.
Sementara belanja perpajakan badan usaha dan rumah tangga sebesar Rp 13.528 miliar di 2016 dan Rp 12.385 miliar di 2017. Belanja perpajakan UMKM sebesar Rp 35.730 miliar di 2016 dan Rp 41.606 miliar di 2017. Sedangkan untuk rumah tangga Rp 56.461 di 2016 dan Rp 59.480 miliar di 2017.
Belanja perpajakan ini pun bertujuan untuk melindungi UMKM, mendorong investasi, mendukung dunia bisnis dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Dalam kategori ini, belanja perpajakan terbesar ditujukan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan umum yang sebesar Rp 56.462 miliar di 2016 dan Rp 59.481 miliar di 2017.
Yustinus mengatakan adanya insentif atau fasilitas yang diberikan pemerintah ini memang sudah berdampak pada beberapa sektor. Namun masih ada beberapa sektor yang belum terlihat dampaknya.
"Salah satu yang bisa dilihat adalah tax holiday dan tax allowance, adanya kenaikan PTKP langsung berdampak pada daya beli masyarakat. Tetapi belum terlihat di industri manufaktur," ujar Yustinus.
Dalam laporan belanja perpajakan ini pun disebutkan masih terdapat keterbatasan yang dihadapi dalam melakukan perhitungan. Yustinus memandang, adanya kekurangan adalah sesuatu hal yang wajar.
Apalagi, laporan ini masih laporan yang pertama, Menurutnya, pemerintah masih terus mencari bentuk dan ukuran yang paling tepat untuk menghitung belanja perpajakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News