Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) secara tertulis telah menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai kerja keras pemerintah dan PT Inalum untuk memperbesar kepemilikan saham di PTFI akhirnya berada di tangan Indonesia dan Kontrak Karya diakhiri untuk selamanya.
Kerja keras ini patut diapresiasi tidak hanya karena keberhasilan akuisisi 51% saham tetapi yang lebih penting adalah PTFI tidak lagi sejajar kedudukannya dengan pemerintah.
Kontrak Karya selama ini selalu diargumentasikan oleh Freeport McMoran yang memiliki mayoritas saham PTFI sebagai kesejajaran kedudukan dengan pemerintah, khususnya dalam hal peraturan perpajakan dan royalti.
Saat ini Freeport McMoran kedudukannya hanya sejajar dengan PT Inalum. Freeport McMoran dan PT FI sebagaimana layaknya perusahaan wajib mematuhi segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Keberhasilan pemerintah membebaskan diri dari belenggu kontrak karya tentu tidak boleh berulang," ujar Hikmahanto dalam siaran persnya, Jumat (28/9).
Namun Hikmahanto mengingatkan agar PT Inalum harus transparan segera menyampaikan kepada publik siapa bank-bank asing yang akan diminta untuk memberi pinjaman.
"Ini penting agar Indonesia, khususnya pemerintah tidak terbelenggu kembali. Bank asing yang perlu diwaspadai adalah bank-bank plat merah (BUMN) China. Paling tidak bila ada bank plat merah China maka mereka tidak mendominasi dari bank-bank yang menyediakan fasilitas pinjaman,"ungkap Hikmahanto.