kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Insentif untuk konversi DHE ke rupiah mubazir


Minggu, 30 September 2018 / 14:14 WIB
Insentif untuk konversi DHE ke rupiah mubazir
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Sulitnya Menarik Devisa Ekspor


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat rupiah belakangan ini yang ciut di hadapan dollar AS, pemerintah berkali-kali meminta para pengusaha untuk secara sukarela membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke Tanah Air dan dikonversi ke rupiah.

Hal ini dilakukan pemerintah lantaran untuk mewajibkan mengkonversi DHE bertentangan dengan prinsip lalu lintas devisa bebas yang dianut di negeri ini dalam UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Alhasil, DHE yang dikonversi ke rupiah rata-rata selama ini hanya di kisaran 14%-15%. Bank Indonesia (BI) mencatat, DHE yang masuk ke dalam negeri pada kuartal II-2018 sebesar US$ 34,75 miliar.

Jumlah DHE yang dikonversi ke rupiah hanya US$ 4,41 miliar atau 13,7% pada kuartal II-2018. DHE yang tidak dikonversi ke dalam rupiah sebesar US$ 27,7 miliar atau 86,3% berada di bank dalam negeri. Sisanya US$2,7 miliar disimpan di bank luar negeri.

Cara-cara untuk mendorong DHE dikonversi ke rupiah tanpa harus mengubah UU pun tampaknya sia-sia, termasuk pemberian insentif. Sebab, salah satu permasalahan intinya adalah, kebijakan maupun insentif soal DHE dikonversi ke rupiah tidak bisa dimanfaatkan oleh pengusaha karena kebutuhan operasionalnya.

“Iya, memang ini di satu sisi pemerintah kasih insentif, tetapi insentif ini tidak bisa, bukannya tidak mau, dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Ketua Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widya Pratama kepada Kontan.co.id, Minggu (30/9).

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penghapusasn ketentuan kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima apabila ingin mendapatkan insentif PPh bunga deposito hingga 0%. Namun demikian, dunia usaha kurang bersemangat mendengar rencana ini.

“Jadi, untuk jelasnya misalnya, tidak mungkin pengusaha berutang gara-gara belain bunga deposito dengan PPh hingga 0% karena suku bunga pinjaman masih lebih tinggi dari simpanan,” ujar Siddhi.

Ia menyebut, lantaran dalam pelaksanaannya DHE ini digunakan sebagai modal kerja perusahaan, walaupun diberikan PPh 0%, modal itu tidak bisa diendapkan bila diperlukan.

Adapun, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, sebenarnya ketentuan DHE ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE apabila ingin dapat tarif PPh sampai dengan 0% bukan persoalan esensial. Ia juga mengatakan, DHE yang bisa didepositokan juga hanya sedikit.

“Kalau lihat kebutuhan dollar untuk modal kerja, ya volume yang bisa didepositokan hanya sedikit saja dan tidak lama,” kata Benny kepada Kontan.co.id.

Di luar dilema itu, ada satu lagi permasalahan inti soal insentif buat DHE, yakni perbankan yang memotorng PPh atas bunga deposito. Cara bank penerima DHE memastikan bahwa itu uang hasil ekspor adalah isu dari tidak dijalankannya insentif itu selama ini.

“Bank penerima DHE pun enggan menjalankan ini karena perlu pastikan itu uang hasil ekspor. Mereka khawatir kalau salah akan kena penalti dari Ditjen Pajak. Jadi, ya mereka tak mau ambil risiko,” ujar Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk.

Fokus ke insentif ekspor

Ketimbang berharap DHE dikonversi ke rupiah, kata Siddhi, pemerintah perlu fokus untuk mencari terobosan lain guna mendorong nilai tukar rupiah lebih stabil dan memperkuat current account deficit (CAD). Salah satunya adalah dengan memperluas jenis jasa luar negeri bebas PPN.

“Jadi, perusahaan yang pabrik atau produksinya di Indonesia seringkali punya trading company di luar. Nah, kalau harus kena PPN, jasa trading ke luar negeri tidak kompetitif. Kalau bebas PPN, maka bisa trading dan DHE-nya bisa masuk,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negra (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi mengatakan, pemerintah akan memperluas sektor ekspor jasa yang diberlakukan tarif PPN 0%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2010 pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Nantinya, ada enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan, antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dengan problem Indonesia saat ini, yakni CAD neraca pembayaran, maka salah satu solusinya adalah meningkatkan ekspor. Ekspor yang ternyata juga defisit adalah jasa karena lebih banyak impor.

“Maka menggenjot ekspor jasa bisa jadi salah satu solusi yang efektif. PPN 10% atas ekspor jasa menjadi beban, karena membuat nilai lebih mahal, dan berpotensi double taxation,” ujar dia.

Adapun ia mengatakan, kalau hanya penambahan enam jenis itu untuk dikenakan PPN 0%, mungkin tidak akan berdampak. “Sebaiknya memang yang nyata-nyata ekspor dengan kriteria pemanfaatannya di luar daerah pabean, dikenai 0%,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×