kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi


Selasa, 21 Januari 2020 / 15:17 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

"Akan ditambahkan dengan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lain yang akan dimiliki  oleh pemerintah dan BUMN," terang Direktur Jenderal Pemgadaan Tanah Arie Yuriwin.

Memang dalam klaster kawasan ekonomi terdapat sejumlah kawasan yang mendapatkan kemudahan. Lahan yang berada di kawasan ekonomi tersebut akan mendapatkan benefit tambahan.

Baca Juga: Mahfud MD: Omnibus law cipta lapangan kerja utamakan upah buruh

Arie jug bilang akan membuat patokan harga lahan. Sehingga nantinya dalam musyawarah tidak lagi membahas nilai lahan tetapi membahas bentuk ganti rugi. Bentuk ganti rugi pun dipermudah bagi tanah wakaf dan tanah kas desa. Untuk lahan yang masuk dalam objek tanah wakaf dan kas desa bisa diganti dengan uang.

"Bila jumlah yang terkenanya sedikit tidak harus relokasi bisa dengan uang," jelas Arie. Seluruh revisi tersebut telah diajukan masuk dalam draft omnibus law. Saat ini tinggal menunggu pembahasan dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×