Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto meyakini, hadirnya omnibus law cipta lapangan kerja dapat mengerek industri properti dalam negeri.
Himawan mengatakan, faktor perizinan yang begitu panjang menghambat dunia usaha memulai bisnisnya di Indonesia. Sebab itu, melalui omnibus law cipta lapangan kerja hal itu diharapkan bisa teratasi.
Baca Juga: Kementerian ATR sebut pembentukan bank tanah untuk undang investor
Ia menyebutkan, sejumlah pasal terkait pengadaan tanah akan diubah untuk mempermudah dunia usaha mendapatkan izin. Yakni dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Kita analisa pelaku usaha terhambat izin yang begitu panjang. Klaster pengadaan tanah ini kita bisa memakai UU 2 (tahun 2012) untuk proyek strategis nasional untuk investasi yang didukung pemerintah," ujar Himawan di Kantor Kementerian ATR, Selasa (10/3).
Tidak hanya itu, adanya omnibus law itu juga akan mengatur adanya bank tanah. Ia mengatakan, salah satu tujuan pembentukan bank tanah untuk menggaet investor agar berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Sepanjang 2019, Ombudsman terima 7.903 pengaduan
"Kita bisa mendatangkan banyak investor karena tanah nya tersedia, kita introduce di sini bank tanah," ungkap dia.