kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti


Selasa, 10 Maret 2020 / 19:37 WIB
Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung melakukan sistem pembayaran online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah terintegrasi dengan perbankan pada Pameran Agrinex Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (1/4). Kementerian ATR meyakini hadirnya omnib


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Himawan meyakini adanya bank tanah semakin mendongkrak industri properti dalam negeri. Sebab, dalam industri properti bukan hanya konstruksi bangunan yang terbilang mahal, tetapi juga pengadaan tanah.

"Mungkin adanya bank tanah yang nanti di perkotaan bisa mungkin meminimalkan charge-nya tanah tersebut sehingga komponen biaya untuk perumahan akan lebih murah dan akan mendorong sektor properti bisa tumbuh lebih baik lagi," terang dia.

Baca Juga: Stunting dan kerawanan pangan masih jadi tantangan bagi Indonesia

Meski begitu, Ia menegaskan keberadaan bank tanah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Yakni melalui program reforma agraria.

"Kita akan bentuk bank tanah yg bisa dipakai untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan mendukung reforma agraria," tutur Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×