kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,35   -7,01   -0.75%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR dan Kepolisian gencar menangkap mafia tanah dan properti


Jumat, 11 Oktober 2019 / 16:35 WIB
Kementerian ATR dan Kepolisian gencar menangkap mafia tanah dan properti
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/10). Rapat tersebut membahas tentang penyelesaian sengketa p


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Polri mengungkap sejumlah kasus mafia tanah dan properti yang merugikan dan mengancam investasi.

Kasubdit Harta Benda, Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Sofwan Hermanto mengatakan, prioritas pengungkapan perkara yang dilakukan terkait pemalsuan dokumen warkah yang berimplikasi pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu.

Baca Juga: Menteri Agraria mengakui pembangunan LRT di Bekasi terbentur urusan tanah

Ia bilang, dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga Oktober 2019 pihaknya berhasil mengungkap 10 perkara terkait mafia tanah. Bahkan, salah satu perkara tersebut, mengancam investasi senilai Rp 50 triliun.

Sofwan melanjutkan, kejadian bermula ketika terdapat 5 SHM yang diterbitkan dengan warkah palsu dengan luas 4,5 hektar. Setelah penerbitan 5 SHM tersebut, pelaku mengajukan permohonan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Kemudian, pelaku mengklaim hak pengelolaan suatu bidang tanah dengan mengirimkan surat ke beberapa pihak antara lain kepada BPN Kota Cilegon dan PT Lotte Chemical Indonesia.

Dalam surat itu, pelaku meminta agar PT Lotte Chemical Indonesia tidak melakukan aktivitas maupun tidak melakukan transaksi jual beli.

"Akibat surat yang beredar sebanyak 6 surat yang diterbitkan di beberapa pihak instansi dan perusahaan sehingga mengganggu kegiatan pembangunan di area wilayah Banten, termasuk mengganggu investasi PT Lotte Chemical Indonesia senilai kurang lebih Rp 50 triliun," kata Sofwan, Jumat (11/10).

Baca Juga: Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 263 ayat 2 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Kementerian ATR bersama Polda Metro Jaya juga mengungkap sindikat mafia properti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto bilang, pihaknya telah mengungkap 3 sindikat mafia properti dan 1 mafia apartemen. Modus operandi kelompok tersebut adalah memperdaya pembeli bahwa jual beli yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Di pameran properti IIPEX 2019, ada rumah Rp 100 jutaan

Misalnya dengan adanya kantor notaris fiktif. Suyudi bilang, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, kerjasama dengan Kepolisian ini dalam rangka mencegah terjadinya praktek mafia tanah. "(Kerjasama ini) supaya mengirim pesan kepada mafia tanah jangan main-main, kepolisian akan sangat serius menangani masalah ini," kata Sofyan.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR, RB Agus Widjayanto mengatakan, tahun ini pihaknya saat ini menangani sekitar 60 kasus terindikasi mafia tanah.

Namun Sofyan belum bisa memastikan berapa kerugian yang dialami dari kasus mafia tanah tersebut. "Nilai kerugian belum kalkulasi, nanti masing-masing wilayah akan sampaikan berapa luasan tanah yang jadi objek," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×