kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Agama rampungkan pembayaran tunjangan guru inpassing


Kamis, 17 Januari 2019 / 09:37 WIB
Kementerian Agama rampungkan pembayaran tunjangan guru inpassing


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2019 Kementerian Agama telah menyelesaikan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memiliki surat keputusan (SK) Inpassing dan sudah lulus sertifikasi.

"Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemnag sudah selesaikan tunjangan yang terutang," terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno dalam siaran pers, Kamis (16/1).

Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS sejak tahun 2011 telah menjangkau 120.492 orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan.

"Berdasarkan data terkini, masih terdapat 587.675 guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya.

Selain itu, kata Suyitno, Kemnag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak 708.167 orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak 312.468 orang (44,12%), terdiri atas 116.747 guru PNS dan 195.721 orang guru bukan PNS telah mendapatkan sertifikasi.

Namun jika didasarkan data per 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemnag telah mencapai 94,86%.

"Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Ditambahkan Suyitno, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kementerian Agama merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat. “Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya.

Pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk Guru Bukan PNS dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta perbulan.

Dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Tahun 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk 7.280 orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April 2019.

Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp 10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp 329,1 miliar.

Bagaimana dengan guru yang dalam tiga bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa dibayarkan.

Kedua, anggaran di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terutang yang akan dibayarkan pada tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×