Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Ramadhan Harisman berharap revisi terhadap Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) akan meningkatkan perlindungan bagi jemaah.
Salah satu poin yang direvisi dalah UU PHU ini adalah mengenai umrah. "Poin revisi penguatan pengaturan tata kelola umroh di UU nomor 13 tahun 2008 tentang PHU," ujar Ramadhan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Ramadhan menjabarkan, pada aturan sebelumnya belum banyak pembahasan mengenai umrah. Oleh karena itu, yang kerap terjadi, biro perjalanan umrah bermasalah. "Intinya penguatan regulasi sebagai wujud perlindungan kepada jemaah umrah," terang Ramadhan.
Meski begitu, Ramadhan belum dapat memberikan informasi secara detail terkait pasal dalam revisi tersebut. Pasalnya, saat ini masih dalam pembahasan yang dinamis.
Saat ini revisi UU tersebut masih dalam tahap pembahasan di ti Panitia Kerja (Panja). Masih terdapat sejumlah tahapan untuk menyelesaikan revisi UU tersebut. Ramadhan pesimis revisi UU tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. "Kemungkinan belum dalam waktu dekat dapat disahkan," jelas Ramadhan.
Padahal, DPR menargetkan revisi UU tersebut dapat selesai pada masa sidang III tahun sidang 2018-2019. Selain revisi UU PKH, terdapat empat RUU lain yang ditargetkan selesai awal tahun 2019 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News