kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Menteri Agama surati Arab Saudi tunda rekam biometrik menjadi syarat visa


Jumat, 04 Januari 2019 / 13:39 WIB
Menteri Agama surati Arab Saudi tunda rekam biometrik menjadi syarat visa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin telah menyurati Menteri Haji Arab Saudi. Dalam surat tersebut, Lukman meminta agar pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan rekam biometrik menjadi syarat keluarnya visa. ia beralasan, kesiapan untuk pelayanan rekam biometrik belum dapat melayani jamaah haji dan umrah Indonesia.

"Tempat tinggal calon jamaah haji itu tersebar dan sangat luas karena negara kita kepulauan," ujar Lukman usai menghadiri acara ngobrol santai Hari Amal Bakti Kementerian Agama (Kemnag), Jumat (4/1).

Lukman menjelaskan, persyaratan biometrik dalam pembuatan visa menyulitkan jamaah haji dan umrah. Sebelumnya proses rekam biometrik tidak menjadi syarat pembuatan visa. Oleh karena itu, proses tersebut dapat dilakukan sebelum jamaah haji berangkat ke Arab Saudi. Proses rekam biometrik sebelumnya dapat dilakukan di bandara atau embarkasi.

Perubahan rekaman bioemtrik sebagai syarat mendapatkan visa tersebut membuat proses itu tidak lagi dapat dilakukan sebelum keberangkatan. Proses biometrik merupakan pendataan meliputi rekaman sidik jari dan retina mata. "Penyelenggara rekam biometrik merupakan perusahaan yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk melakukan hal itu," terang Lukman.

Kantor pusat layanan biometrik dan visa untuk Arab Saudi atau VFS Tasheel merupakan lembaga yang melayani rekam biometrik. Lukman menuturkan, kantor layanan tersebut berada di 34 provinsi di Indonesia tetapi hanya di ibubkota provinsi.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan permintaan Indonesia. Namun, Indonesia harus menghomati dan menghargai kebijakan yang sepenuhnya merupakan otoritas Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×