Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin telah menyurati Menteri Haji Arab Saudi. Dalam surat tersebut, Lukman meminta agar pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan rekam biometrik menjadi syarat keluarnya visa. ia beralasan, kesiapan untuk pelayanan rekam biometrik belum dapat melayani jamaah haji dan umrah Indonesia.
"Tempat tinggal calon jamaah haji itu tersebar dan sangat luas karena negara kita kepulauan," ujar Lukman usai menghadiri acara ngobrol santai Hari Amal Bakti Kementerian Agama (Kemnag), Jumat (4/1).
Lukman menjelaskan, persyaratan biometrik dalam pembuatan visa menyulitkan jamaah haji dan umrah. Sebelumnya proses rekam biometrik tidak menjadi syarat pembuatan visa. Oleh karena itu, proses tersebut dapat dilakukan sebelum jamaah haji berangkat ke Arab Saudi. Proses rekam biometrik sebelumnya dapat dilakukan di bandara atau embarkasi.
Perubahan rekaman bioemtrik sebagai syarat mendapatkan visa tersebut membuat proses itu tidak lagi dapat dilakukan sebelum keberangkatan. Proses biometrik merupakan pendataan meliputi rekaman sidik jari dan retina mata. "Penyelenggara rekam biometrik merupakan perusahaan yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk melakukan hal itu," terang Lukman.
Kantor pusat layanan biometrik dan visa untuk Arab Saudi atau VFS Tasheel merupakan lembaga yang melayani rekam biometrik. Lukman menuturkan, kantor layanan tersebut berada di 34 provinsi di Indonesia tetapi hanya di ibubkota provinsi.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan permintaan Indonesia. Namun, Indonesia harus menghomati dan menghargai kebijakan yang sepenuhnya merupakan otoritas Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News