kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Kementan Bidik Lahan Kebun Sawit Telantar untuk Food Estate


Senin, 01 Maret 2010 / 10:12 WIB
Kementan Bidik Lahan Kebun Sawit Telantar untuk Food Estate


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tak hanya kawasan hutan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga membidik lahan perkebunan kelapa sawit yang telantar untuk program pertanian pangan skala luas alias food estate. Lahan yang dibiarkan terbengkalai, seluas 1,8 juta hektare itu, tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, lahan perkebunan sawit tersebut sudah mengantongi izin usaha, tapi hingga saat ini pemiliknya belum melakukan penanaman sama sekali. "Kami akan tarik kalau memang lahan itu tidak difungsikan," katanya, Kamis (25/2) pekan lalu.

Namun, Suswono bilang, lembaganya tidak akan menarik seluruh areal perkebunan sawit yang telantar itu. Sebab, pemerintah tidak cuma mendorong peningkatan produksi tanaman pangan saja, tapi juga kelapa sawit. Sayang, Suswono belum mau mengungkap berapa luas kebun sawit yang akan dialihfungsikan menjadi lahan food estate.

Untuk menyukseskan program food estate, Kementan juga telah mengusulkan agar Menteri Koordinator Perekonomian melakukan revisi rencana tata ruang wilayah. Dengan cara ini, "Kami lebih mudah memetakan mana saja wilayah-wilayah yang berfungsi ekologis dan ekonomis," kata Suswono.

Alhasil, pengembangan tanaman pangan skala luas betul-betul dilakukan di atas lahan yang tidak berfungsi ekologis. Kementan mematok target alih fungsi kawasan hutan dan lahan telantar untuk food estate bisa kelar tahun ini juga. "Sekarang sedang intens dibahas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian," tambah Suswono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×