kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementan Bidik Lahan Kebun Sawit Telantar untuk Food Estate


Senin, 01 Maret 2010 / 10:12 WIB
Kementan Bidik Lahan Kebun Sawit Telantar untuk Food Estate


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tak hanya kawasan hutan, Kementerian Pertanian (Kementan) juga membidik lahan perkebunan kelapa sawit yang telantar untuk program pertanian pangan skala luas alias food estate. Lahan yang dibiarkan terbengkalai, seluas 1,8 juta hektare itu, tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, lahan perkebunan sawit tersebut sudah mengantongi izin usaha, tapi hingga saat ini pemiliknya belum melakukan penanaman sama sekali. "Kami akan tarik kalau memang lahan itu tidak difungsikan," katanya, Kamis (25/2) pekan lalu.

Namun, Suswono bilang, lembaganya tidak akan menarik seluruh areal perkebunan sawit yang telantar itu. Sebab, pemerintah tidak cuma mendorong peningkatan produksi tanaman pangan saja, tapi juga kelapa sawit. Sayang, Suswono belum mau mengungkap berapa luas kebun sawit yang akan dialihfungsikan menjadi lahan food estate.

Untuk menyukseskan program food estate, Kementan juga telah mengusulkan agar Menteri Koordinator Perekonomian melakukan revisi rencana tata ruang wilayah. Dengan cara ini, "Kami lebih mudah memetakan mana saja wilayah-wilayah yang berfungsi ekologis dan ekonomis," kata Suswono.

Alhasil, pengembangan tanaman pangan skala luas betul-betul dilakukan di atas lahan yang tidak berfungsi ekologis. Kementan mematok target alih fungsi kawasan hutan dan lahan telantar untuk food estate bisa kelar tahun ini juga. "Sekarang sedang intens dibahas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian," tambah Suswono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×