kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Infrastruktur dan Tata Ruang Ganjal Food Estate di Merauke


Senin, 22 Februari 2010 / 10:24 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengembangan pertanian pangan skala luas (food estate) di Merauke, Papua, tidak hanya terganjal izin alih fungsi kawasan hutan saja. Infrastruktur pendukung yang belum tersedia juga menjadi batu sandungan.

Sejumlah investor yang sudah menyatakan minat membenamkan duitnya dalam food estate di Merauke mengeluhkan masalah infrastruktur yang belum tersedia tersebut. "Pemerintah harus membangun infrastruktur, jangan dibebankan ke investor karena tidak akan menarik lagi," kata Presiden Direktur PT Bangun Tjipta Sarana Fatchur Rochman, akhir pekan lalu.

Karena itu, Fatchur meminta, semua pihak yang terlibat dalam food estate saling bekerjasama mengatasi semua sumbatan yang menjadi penghalang program tersebut. Apalagi program ini dalam jangka panjang bertujuan menjaga pasokan pangan di dalam negeri.Bangun Tjipta sendiri berencana mengembangkan pertanian pangan di Papua termasuk Merauke seluas 500.000 hektare.

Selain Bangun Tjipta, Kementerian Pertanian mencatat beberapa investor juga menyampaikan minat bergabung dalam food estate. Mereka adalah PT Sumber Alam Sutra, PT Wolo Agro Lestari, PT Comexindo Internasional, PT Medco, PT Artha Graha, PT Digul Agro Lestari, dan PT Buana Agro Tama.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, ada satu lagi problem yang mengganjal food estate di bumi cenderawasih, yaitu tata ruang wilayah. Sehingga, "Kami belum bisa mengatakan berapa besar lahan yang akan dibuka, apakah akan memanfaatkan kawasan hutan atau tidak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×