kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.672   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.414   19,02   0,23%
  • KOMPAS100 1.165   -3,16   -0,27%
  • LQ45 849   -4,18   -0,49%
  • ISSI 290   -0,55   -0,19%
  • IDX30 446   2,27   0,51%
  • IDXHIDIV20 514   1,10   0,21%
  • IDX80 131   -0,39   -0,30%
  • IDXV30 138   0,04   0,03%
  • IDXQ30 141   0,19   0,13%

Pemerintah Siap Berikan Tax Holiday untuk Food Estate


Rabu, 17 Februari 2010 / 10:43 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelaku usaha yang berminat menanamkan investasi di Papua. Pemerintah menjanjikan akan memberikan banyak insentif demi menarik investasi swasta di Papua sebagai kawasan pangan atau food estate.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah sudah mempertimbangkan untuk memberi insentif fiskal. "Soalnya, ada dua opsi yang kami pertimbangkan untuk pendanaan pembangunan food estate di Merauke," katanya, kemarin (16/2).

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menanggung seluruh biaya investasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, pemerintah menggandeng investor swasta. "Insentif ini perlu, untuk menarik investasi swasta," ujar Hatta.

Soal bentuk insentif fiskal tersebut, Hatta menjelaskan, pemerintah tengah melakukan kajian pemberian tax holiday atau pembebasan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi untuk food estate. Bila kajiannya telah selesai, putusan akhir soal pemberian insentif fiskal itu akan berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sementara kami akan membahas yang menyangkut infrastruktur, tata ruang, dan lain-lain,” jelas Hatta.

Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan membuat aturan tata ruang, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan. Jadi, ada kejelasan payung hukum bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×