kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Food Estate Terganjal Aturan Tata Ruang dan UU Kehutanan


Selasa, 16 Februari 2010 / 17:06 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Program pertanian secara luas (food estate) sepertinya tidak semulus yang diharapkan, Menteri Pertanian (Mentan) mengakui, sampai saat ini kepastian tentang lahan yang bisa digunakan belum didapat. “Kita masih menunggu pelepasan lahan hutan untuk penggunaan area lain,” kata Suswono di Jakarta, hari ini.

Ia menambahkan, permasalahan lahan ini masih terbentur peraturan sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah untuk memperbaikinya. Pemerintah saat ini masih dalam tahap integrasi peraturan-peraturannya yang ada termasuk penyelesian tata ruangnya.

Menurutnya, saat ini memang sudah ada sejumlah regulasi pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18/2009 tentang Usaha Budidaya Tanaman dan Peraturan Presiden Nomor 22/2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Namun, program itu masih terganjal peraturan tentang tata ruang wilayah dan undang-undang kehutanan.

Food estate merupakan program penguatan ketahanan pangan pemerintah yang menargetkan pembukaan lahan baru untuk pertanian. Target lahan yang dibuka untuk program ini mencapai 1,6 juta hektare. Untuk tahap awal program ini akan direalisasikan di Merauke, Papua.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin alih fungsi hutan di kawasan yang termasuk hutan lindung, hutan konservasi, bahkan hutan produksi yang masih baik tegakan pohonnya. “Lebih baik lebih dulu menggunakan lahan terlantar yang seluas 7,2 juta hektar lagi,” katanya.


Pemanfaatan lahan terlantar tadi juga sudah diatur dengan PP tentang Pemanfaatan Tanah Terlantar. Dengan PP tersebut maka pemerintah bisa mengambil alih oleh negara untuk dijadikan Areal Penggunaan Lain (APL).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×