kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin memantau aktivitas industri dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19


Rabu, 02 September 2020 / 17:42 WIB
 Kemenperin memantau aktivitas industri dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus memastikan aktivitas sektor industri harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini dilakukan agar sektor industri tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Beberapa hari lalu, kami melakukan peninjauan ke kawasan industri KIIC di Karawang, kawasan industri MM2100 di Bekasi, dan mengunjungi pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam keterangan resminya, Rabu (2/9).

Dirjen KPAII menjelaskan, kunjungan kerjanya itu selain memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri tersebut, juga sekaligus untuk mendengar langsung kendala yang mereka hadapi di tengah pandemi saat ini.

"Kami ingin memastikan implementasinya sesuai dengan surat edaran menteri terkait dengan izin operasional industri. Namun demikian, yang saat ini terdampak merupakan industri-industri yang telah melakukan protokol kesehatan dan melaporkannya dengan baik," paparnya.

Baca Juga: Menristek sebut pengembangan vaksin Covid-19 Merah Putih sudah mencapai 40%

"Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona baru, perusahaan dan pengelola kawasan industri sebaiknya aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. Kami pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah," imbuh Dody.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Ignatius Warsito mengemukakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.

"Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah," tuturnya.




TERBARU

[X]
×