kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Industri harus komitmen serap garam lokal


Rabu, 21 Agustus 2019 / 18:05 WIB
Kemenperin: Industri harus komitmen serap garam lokal
ILUSTRASI. Presiden Jokowi memantau panen perdana garam di NTT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - KUPANG. Industri harus memiliki komitmen untuk menyerap garam produksi dalam negeri.

Termasuk adanya potensi tambahan produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Daerah (Pemda) NTT tengah menggenjot industri garam dengan menyediakan lahan seluas 21.000 hektare (ha).

"Kalau ada tambahan produksi pasti akan kita upayakan serap," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono saat menghadiri panen perdana garam di Kupang, Rabu (21/8).

Baca Juga: Persetujuan impor garam industri sudah terbit dan tidak bisa dicabut lagi

Sebelumnya Kemenperin berkomitmen untuk menyerap garam rakyat 1,1 juta ton hingga akhir tahun 2019. Saat ini penyerapan terus dilakukan oleh Kemenperin. Serapan dilakukan untuk disalurkan melalui industri pengolah garam. Hal itu untuk meningkatkan kualitas garam yang diproduksi di petani dalam negeri.

Selain masalah ketersediaan, masalah harga juga kerap dikeluhkan. Harga garam impor sebesar US$ 30 per ton dinilai lebih murah dibandingkan dengan garam produksi petani. "Harus komitmen industri dalam negeri karena ini masalah ketahanan industri," terang Sigit.

Ketergantungan pada impor akan berdampak buruk bagi ketahanan industri bila terdapat kendala importasi. Sebagai informasi saat ini kebutuhan garam industri sebesar 3,7 juta ton.

Baca Juga: Tak ada lagi Spider-Man di Marvel gara-gara Sony berselisih dengan Disney

Kandungan NaCl maksimal hasil garam produksi petani rakyat sebesar 95%. Sementara kebutuhan industri sekitar 97% bahkan untuk industri makanan dan farmasi dapat mencapai 99,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×