Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri, baik yang berwisata atau urusan pekerjaan untuk segera kembali ke Indonesia.
"Terkait himbauan pemerintah kepada WNI yang sedang bepergian, sifatnya adalah mereka yang sifatnya traveller atau yang melakukan kunjungan ke luar negeri, kami himbau untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," ujar Plt. Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam konferensi pers, Kamis (19/3).
Baca Juga: Wisma Atlet hingga hotel milik BUMN bakal tampung pasien corona
Dia mengatakan, himbauan ini mengingat sudah banyak negara yang menerapkan lockdown. Dikhawatirkan, WNI yang tengah melakukan kunjungan ke luar negeri akan terhambat untuk kembali ke Indonesia.
Mengingat himbauan ini ditujukan kepada orang yang liburan atau yang melakukan perjalanan dinas atau bisnis, Teuku juga mengatakan WNI yang sifatnya diaspora atau pelajar di luar negeri tidak perlu memaksakan untuk kembali.
Dia menyarankan agar mereka mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Baca Juga: Kantongi izin Kemenkes, pemesanan 500.000 alat rapid test corona siap masuk Indonesia
"Untuk yang berstatus diaspora dan mahasiswa atau pelajar tidak perlu memaksakan diri untuk kembali ke tanah air. Kecuali ada kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan sendiri atau keluarga yang menghendaki mereka kembali," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah pun akan membatasi lalu lintas orang ke Indonesia mulai besok (20/3) pukul 00:00 WIB.
Pemerintah akan menangguhkan kembali kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan.
Baca Juga: Dua tower Wisma Atlet akan jadi rumahsakit corona dengan 2.000 kamar
Karena itu, setiap warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus lebih dahulu mengajukan permohonan visa ke perwakilan Indonesia di negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang diharuskan, termasuk dokumen kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News