Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, pemerintah pun akan membatasi lalu lintas orang ke Indonesia mulai besok (20/3) pukul 00:00 WIB.
Pemerintah akan menangguhkan kembali kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan.
Baca Juga: Dua tower Wisma Atlet akan jadi rumahsakit corona dengan 2.000 kamar
Karena itu, setiap warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus lebih dahulu mengajukan permohonan visa ke perwakilan Indonesia di negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang diharuskan, termasuk dokumen kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News