kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham Sebut Ada 6 Poin Revisi UU Narkotika


Senin, 23 Mei 2022 / 14:41 WIB
Kemenkumham Sebut Ada 6 Poin Revisi UU Narkotika
ILUSTRASI. Pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terdapat 6 poin revisi UU Narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, latar belakang dilakukannya revisi UU Narkotika antara lain meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kemudian, untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU Narkotika.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat dan baik,” ujar Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (23/5).

Selain itu, adanya upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga: Terkait Revisi UU Cipta Kerja, Ini Kritik Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Edward mengatakan, belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan. Serta menimbulkan kecanduan yang sama berbahaya dengan narkotika.

Adapun materi perubahan di dalam RUU Narkotika berisi enam poin. Pertama, terkait zat psikoaktif baru. Kedua, rehabilitasi. Ketiga, tim asesmen terpadu.

Keempat, kewenangan penyidik. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan. Keenam, mengenai penyempurnaan ketentuan pidana. .

Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM), jumlah keseluruhan DIM ada 360. DIM bersifat tetap ada 66 DIM, redaksional sebanyak 13 DIM, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi 178 DIM dan substansi sebanyak 93 DIM.

“Karena ini juga mencakup materi krusial yaitu mengenai zat psikoaktif baru maka memang perlu kita melakukan redefinisi dan dengan melihat definisi narkotika dan psikotropika yang ada,” ucap Edward.

Ia menyatakan, revisi UU Narkotika akan merujuk kepada beberapa konvensi internasional, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun psikotropika. Antara lain Single Convention on Narcotic Drugs 1961, The Convention on Psychotropic Substances of 1971 dan united nations convention against trafficking in narcotic drugs and psychotropic substances 1988.

“Ini adalah materi materi yang akan kami atur didalam perubahan kedua UU Narkotika,” ucap Edward.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, sebelum membahas DIM revisi UU Narkotika, akan dilakukan focus grup discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari berbagai perspektif dari sisi pencegahan, penegakan hukum dan kesehatan terkait revisi tersebut. Nantinya juga akan dibahas pelibatan pemerintah daerah dalam membantu penanganan korban narkotika.

“Ini nanti akan kita sesuaikan dengan tanggungjawab daerah, apa diperbolehkan daerah provinsi maupun tingkat dua membiayai korban narkotika,” ucap Khairul.

Baca Juga: Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×