Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah telah melakukan langkah awal yaitu dengan melakukan revisi Pembentukan Peraturan perundang - undangan (UU PPP).
Meskipun revisi UU PPP ini sudah rampung dan kemudian akan dilanjutkan dengan revisi UU Ciptaker nantinya. Nyatanya revisi UU PPP ini menuai kritik dari sejumlah pihak tak terkecuali dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
“Jadi ini lah bentuk dari pada kearogansian daripada pemerintah bersama DPR terkait masih nekat demi meloloskan UU Ciptaker kemudian mereka mencoba masuk menggunakan pintu revisi UU PPP,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat pada Kontan.Co.Id, Senin (16/5).
Mirah mengkritik atas minimnya keberpihakan negara terhadap perlindungan pekerja. Mirah mengatakan seharusnya ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa UU Ciptaker inskonstitusional, jika pemerintah dan DPR pro dengan rakyat mereka melibatkan seluruh pihak terkait untuk bersama membuat produk hukum yang berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Hari Ini Puncak May Day, Buruh Bakal Padati GBK, Apa Tuntutannya?
Menurutnya jika revisi UU PPP ini disahkan maka pembahasan revisi UU Ciptaker bisa saja tanpa melibatkan partisipasi publik. “Dan ini tentu bagi kami pekerja buruh suatu hal yang mengecewakan. Seharusnya mereka wajib memanggil, melibatkan dan mendengarkan untuk sama sama membuat produk yang sangat pro pada rakyat,” tambahnya.
Dia menegaskan jika pada akhirnya revisi UU Ciptaker ini terus dipaksakan tanpa melibatkan partisipasi publik tentu nantinya akan memantik kemarahan rakyat.
Jika memang nantinya akan direvisi pihaknya meminta agar pemerintah mau duduk bersama dengan para asosiasi ataupun pihak terkait untuk mendengarkan aspirasi publik dan tidak lagi berjalan sendiri.
Baca Juga: Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pekerja yang Masuk Saat Libur Nasional
“Salah satu tuntutan revisi UU Ciptaker yaitu terkait dengan dikembalikan aturan terkait pesangon yang diberikan setelah berhenti kerja yang semula kurang lebih 33 kali upah dan dipangkas menjadi lebih sedikit,” kata Mirah
Mirah mengatakan, sebenarnya masih banyak tuntutan terkait revisi UU Ciptaker. Namun membuat produk hukum tanpa melibatkan publik adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintah pada rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News